For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 7 Tahun 2021

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Besar 7/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 7 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 2021Publication Date:3 Mei 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeQanun
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Besar
Effective Date03 Mei 2021
Publication Date03 Mei 2021
Place of EnactmentJanto

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 10). 2. Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 61 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2017 Nomor 62, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 62).

Qanun ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Aceh Besar. Latar belakangnya adalah untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan seiring perkembangan sosial ekonomi dan teknologi kedokteran. Tujuannya adalah untuk menunjang pembiayaan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) milik Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Objek Retribusi**: Pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Poskesdes, dan RSUD, kecuali pelayanan pendaftaran dan pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN/BUMD, dan swasta. 2. **Subjek dan Wajib Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan pemerintah daerah. 3. **Penggolongan Retribusi**: Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 4. **Prinsip Penetapan Tarif**: Menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Tarif dibedakan berdasarkan jenis pelayanan (rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, dll.) dan kelas perawatan. 5. **Struktur dan Besaran Tarif**: Ditetapkan untuk berbagai jenis pelayanan di Puskesmas dan RSUD, mencakup pemeriksaan, tindakan medis, rawat inap, penunjang medis (laboratorium, radiologi), rehabilitasi medis, pelayanan gigi, pelayanan kebidanan dan kandungan, pelayanan anestesi, pelayanan penyakit kulit dan kelamin, pelayanan penyakit paru, pelayanan penyakit mata, pelayanan penyakit THT, dan pelayanan kekhususan lainnya. Juga diatur tarif untuk pelayanan non-medis seperti ambulan, medical check-up, konsultasi gizi dan psikologi, pengembangan SDM kesehatan, farmasi, dan pemulasaraan jenazah. 6. **Wilayah Pemungutan**: Dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah dan tempat pelayanan kesehatan diberikan. 7. **Masa dan Saat Retribusi Terutang**: Masa retribusi adalah jangka waktu pemanfaatan jasa, dan saat retribusi terutang adalah saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan. 8. **Pendaftaran**: Wajib retribusi wajib mengisi formulir pendaftaran. 9. **Pemungutan**: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). 10. **Sanksi Administratif**: Denda 2% per bulan jika tidak membayar tepat waktu. 11. **Pemanfaatan**: Diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah. 12. **Keberatan**: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati. 13. **Tata Cara Pembayaran**: Dilakukan secara tunai dan/atau lunas. 14. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran**: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati. 15. **Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi**: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi. 16. **Kedaluwarsa Penagihan**: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali ada tindak pidana di bidang retribusi. 17. **Pembukuan dan Pemeriksaan**: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan. 18. **Insentif Pemungutan**: Instansi pemungut retribusi dapat diberi insentif. 19. **Penyidikan**: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.