For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 27 Tahun 2010

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 2010 tentang Tim Perundingan Proyek Asahan

Also known as: Keppres 27/2010 · Keppres No. 27 Tahun 2010 · Keppres Nomor 27 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2010Publication Date:1 Desember 2010
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTim Perundingan Proyek Asahan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Desember 2010
Publication Date01 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang berakhirnya Perjanjian Proyek Asahan pada tahun 2013, yang memerlukan perundingan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Penanam Modal Proyek Asahan untuk memastikan pemenuhan hak dan kewajiban para pihak. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan manfaat bagi kepentingan nasional Indonesia. Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Perundingan Proyek Asahan yang terdiri dari berbagai menteri dan pejabat terkait. Tim ini bertugas melaksanakan perundingan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pengarah, menindaklanjuti hasil perundingan, dan melaporkan perkembangan kepada Pengarah dan Presiden. Tim juga dapat melibatkan pihak lain yang dianggap perlu dalam pelaksanaan tugasnya. Biaya pelaksanaan tugas Tim dibebankan pada anggaran Kementerian Perindustrian dan lembaga terkait lainnya.

(-)

(-)