For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomro 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kota Magelang 2/2021 · Perda Kota Magelang No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2021Publication Date:2 Januari 2021
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomro 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date02 Januari 2021
Publication Date02 Januari 2021
Place of EnactmentMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kota Magelang Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Magelang Nomor 101)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pembentukan perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi, efisiensi, efektivitas, dan penataan perangkat daerah yang efektif dan efisien. Latar belakangnya adalah perlunya penataan perangkat daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, khususnya suburusan bencana, dengan mempertimbangkan efisiensi sumber daya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut meliputi pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Klasifikasi A dan penyesuaian terhadap kelembagaan Perangkat Daerah Kota Magelang melalui penggabungan Perangkat Daerah.

Peraturan ini juga mengubah Pasal 1 dan Pasal 3 dari Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016. Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah tersebut. Pasal 3 diubah untuk menyesuaikan susunan Perangkat Daerah, termasuk pembentukan BPBD dan perubahan tipe beberapa Dinas dan Badan.

(-)

(-)