For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Barat 2/2020 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:3 September 2020Publication Date:3 September 2020
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Effective Date03 September 2020
Publication Date03 September 2020
Place of EnactmentKrui

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam penataan dan pengendalian menara telekomunikasi.

Peraturan ini menghapus beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017, yaitu Pasal 31 hingga Pasal 47. Penataan dan pengendalian menara telekomunikasi diperlukan karena menara merupakan infrastruktur pendukung utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang memerlukan ketersediaan lahan, bangunan, dan ruang udara. Penataan ini juga memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan estetika lingkungan.

Selain itu, penataan dan pengendalian menara telekomunikasi berkaitan dengan isu retribusi daerah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Retribusi ini dikenakan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.

(-)

(-)