For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Retribusi Tarif Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 9/2017 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2017Publication Date:18 Oktober 2017
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tarif Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date20 Oktober 2017
Publication Date18 Oktober 2017
Place of EnactmentBengkayang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tarif Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bengkayang. Maksud dari Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan pungutan Retribusi, mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, kecuali Kendaraan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan mobil penumpang pribadi. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan kedalam jenis Retribusi Jasa Umum. Besarnya tarif retribusi meliputi jasa ketatausahaan (formulir permohonan, buku uji, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang), pengujian ulangan (mobil penumpang, mobil bus, mobil barang), dan lain-lain (penggantian plat uji, uji asap, penggantian buku uji, plat samping, semprot, stiker). Wilayah pemungutan Retribusi adalah Kabupaten Bengkayang. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, kartu langganan.

Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi. Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang terkait dengan pemungutan Retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar, ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.