For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 17 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 17 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tegal Tahun 2009-2014

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 17/2009 · Perda Kabupaten Tegal No. 17 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 17 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2009Publication Date:20 Oktober 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tegal Tahun 2009-2014
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date20 Oktober 2009
Publication Date20 Oktober 2009
Place of EnactmentSlawi

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tegal Tahun 2009-2014. RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2014, dan pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

RPJMD Kabupaten Tegal Tahun 2009-2014 disusun dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2005-2025 dan mengacu pada RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008-2013 serta RPJM Nasional. RPJMD ini menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis SKPD dan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD.

RPJMD Kabupaten Tegal Tahun 2009-2014 memuat arah dan kebijakan keuangan daerah, serta strategi pembangunan daerah lintas SKPD. Penyusunan RPJMD dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, penyusunan RKPD Tahun 2009 berpedoman pada Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Tegal Tahun 2004-2009. 2. RPJMD Kabupaten Tegal Tahun 2009-2014 dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi yang menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD Tahun 2014 sebelum tersusunnya RPJMD Kabupaten Tegal Tahun 2014-2019 yang memuat visi dan misi Bupati Terpilih.

(-)