For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2008 tentang Dana Cadangan Daerah Untuk Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Rumah Dinas Bupati Berikut Pendopo Pada Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 19/2008 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 19 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2008Publication Date:1 Desember 2008
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDana Cadangan Daerah Untuk Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Rumah Dinas Bupati Berikut Pendopo Pada Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date02 Desember 2008
Publication Date01 Desember 2008
Place of EnactmentSingaparna

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang bahwa pendanaan pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, sehingga perlu dibentuk Dana Cadangan Daerah. Tujuan pembentukan Dana Cadangan Daerah adalah untuk membiayai pelaksanaan pembangunan tahap awal Gedung Sekretariat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Rumah Dinas Bupati berikut Pendopo pada Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan besaran Dana Cadangan Daerah sebesar Rp. 23.000.000.000,00 (Dua puluh tiga milyar rupiah) yang dianggarkan dalam Perubahan APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2008. Bupati menetapkan pengelolaan Dana Cadangan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dana Cadangan Daerah disimpan dalam rekening tersendiri atas nama Pemerintah Daerah pada bank yang ditunjuk oleh Bupati. Bunga yang diperoleh dari penyimpanan Dana Cadangan Daerah merupakan komponen pendapatan daerah. Pertanggungjawaban dan pengawasan Dana Cadangan Daerah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.

(-)

(-)