on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Also known as: Perka BKN 12/2012 · Perka BKN No. 12 Tahun 2012 · Perka BKN Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab melalui penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap satuan kerja dalam penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik, serta penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Tujuannya adalah untuk menjadi pedoman bagi semua pihak yang berhubungan dengan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan BKN.
Ruang lingkup peraturan ini meliputi: