For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Pandeglang 2/2010 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:7 September 2010
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Pandeglang
Effective Date-
Publication Date07 September 2010
Place of EnactmentPandeglang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan dan/atau Keputusan Bupati yang mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Pandeglang. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk melakukan penataan administrasi pengelolaan secara profesional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pejabat Pengelola Barang Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala DPKPA selaku Pembantu Pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna, penyimpan barang daerah, dan pengurus barang daerah. 2. **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran SKPD, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana pemerintahan daerah dan standar harga. 3. **Pengadaan:** Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. 4. **Penerimaan dan Penyaluran:** Hasil pengadaan barang diterima oleh penyimpan barang dan dilaporkan kepada Bupati. 5. **Penggunaan:** Barang milik daerah ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD. 6. **Penatausahaan:** Pengguna/kuasa pengguna melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/ Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP). 7. **Pemanfaatan:** Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. 8. **Pengamanan dan Pemeliharaan:** Pengelola, Pengguna dan/atau kuasa pengguna wajib melakukan pengamanan barang milik daerah. 9. **Penilaian:** Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milk daerah. 10. **Penghapusan:** Penghapusan barang milik daerah meliputi penghapusan dari daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna dan penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah. 11. **Pemindahtanganan:** Pemindahtanganan barang milik daerah sebagai tindak lanjut atas penghapusan dapat berupa penjualan, tukar-menukar, hibah, dan penyertaan modal Pemerintah Daerah. 12. **Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian:** Bupati melakukan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.

1. Terhadap setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.