For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04/III/2026

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04/III/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Hari Raya Keagamaan

Also known as: SE Menaker M/5/HK.04/III/2026 · SE Menaker No. M/5/HK.04/III/2026

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2026Publication Date:11 Maret 2026
KetenagakerjaanAnti Pencucian UangPencegahan Gratifikasi

Information

TypeSurat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Effective Date11 Maret 2026
Publication Date11 Maret 2026

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 guna mencegah praktik korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan selama periode hari raya keagamaan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pejabat dan pegawai menjaga integritas serta memberikan teladan dalam pelaksanaan tugas.

Secara substansial, seluruh pejabat dan pegawai dilarang meminta atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, termasuk permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat atau perusahaan. Selain itu, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dilarang keras. Pegawai diwajibkan melaporkan setiap penerimaan atau penolakan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian Ketenagakerjaan atau melalui sistem GOL KPK. Khusus untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, pegawai diinstruksikan untuk menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan dengan disertai dokumentasi pelaporan.

Pimpinan unit kerja diwajibkan melakukan pemantauan berkelanjutan, memberikan pembinaan kepada pegawai, serta menginformasikan kepada masyarakat secara terbuka agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai Kementerian Ketenagakerjaan.

(-)

(-)