Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan permukiman.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman. Hal ini dilakukan mengingat pentingnya pengelolaan PSU untuk keberlanjutan fungsi perumahan dan permukiman.
Ketentuan Substansial:
- Jenis Perumahan dan Permukiman: Peraturan ini mencakup perumahan tidak bersusun (rumah berlantai satu atau dua) dan rumah susun.
- Prasarana, Sarana, dan Utilitas:
- Prasarana meliputi jaringan jalan lingkungan, drainase, dan tempat pembuangan sampah.
- Sarana meliputi sarana perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, dan parkir.
- Utilitas meliputi jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan umum.
- Proses Penyerahan: Pengembang wajib menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan, sesuai dengan rencana tapak yang disetujui. Penyerahan dapat dilakukan bertahap atau sekaligus.
- Persyaratan Penyerahan: PSU yang diserahkan harus memenuhi persyaratan umum (sesuai rencana tapak dan dokumen perizinan), teknis (sesuai peraturan perundang-undangan), dan administrasi (dokumen rencana tapak, IMB, IPB, dan surat pelepasan hak atas tanah).
- Tim Verifikasi: Bupati membentuk Tim Verifikasi yang bertugas memproses penyerahan PSU. Tim ini terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, Bappeda, BPN, Camat, Lurah/Kepala Desa, dan SKPD terkait.
- Pengelolaan PSU: Setelah diserahkan, pengelolaan PSU menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat bekerja sama dengan pihak lain. Peruntukan PSU tidak boleh diubah.
- Pelaporan: Bupati wajib menyampaikan laporan perkembangan penyerahan PSU kepada Gubernur setiap enam bulan.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan, dan pemanfaatan PSU.
- Pembiayaan: Pembiayaan pemeliharaan PSU sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang, sedangkan setelah penyerahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.