For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN BONGKAR MUAT BARANG

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 11/2015 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 2015Publication Date:1 Desember 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN BONGKAR MUAT BARANG
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Effective Date03 Desember 2015
Publication Date01 Desember 2015
Place of EnactmentKuala Tungkal

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bongkar muat barang di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang lancar dan tertib, serta menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur, membina, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan bongkar muat barang demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengaturan mengenai pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor, meliputi barang umum, barang khusus, peti kemas, alat berat, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
  2. Tata cara pembongkaran barang, termasuk persyaratan pembongkaran barang dan ketentuan kegiatan pembongkaran barang.
  3. Pengawasan dan pengendalian operasional kegiatan bongkar muat barang oleh Bupati dan Dinas Perhubungan.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan pembongkaran barang.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan kegiatan bongkar muat barang di tempat yang tidak sesuai peruntukannya tanpa izin Bupati akan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: Peringatan tertulis, Penghentian sementara kegiatan, Penjatuhan denda, dan Pencabutan izin operasi. 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran denda serta mekanisme dan tata cara pemberian sanksi administrasi akan diatur dengan Peraturan Bupati.