Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dengan maksud untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan daerah. Peraturan ini membentuk Dinas Daerah Kabupaten Garut yang terdiri dari 14 dinas, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan lainnya. Setiap dinas memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, bidang-bidang yang membawahi seksi-seksi, UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas Daerah bertugas melaksanakan kewenangan desentralisasi sesuai dengan bidang dan lingkup tugasnya, yang meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelaksanaan pelayanan umum, dan pembinaan terhadap UPTD. Pembiayaan untuk operasional Dinas Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Garut.