on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1991 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Telekomunikasi
Also known as: PP 52/1991 · PP No. 52 Tahun 1991 · PP Nomor 52 Tahun 1991
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) Telekomunikasi dengan menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan Negara pada PT. Indosat yang sebelumnya digunakan untuk proyek kerjasama dengan Perumtel selama tahun 1987 hingga 1990. Total nilai kekayaan yang dialihkan adalah Rp. 87.137.105.142, dengan rincian per tahun yang telah ditetapkan. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi bertanggung jawab untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan.