on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Also known as: Peraturan KPU 63/2009 · Peraturan KPU No. 63 Tahun 2009 · Peraturan KPU Nomor 63 Tahun 2009
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur pedoman penyusunan tata kerja bagi KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan dan kedudukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang bersifat hirarkis, serta pembentukan PPK dan PPS oleh KPU Kabupaten/Kota, dan KPPS oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota. Diatur pula mengenai keanggotaan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Ketua merangkap anggota dan anggota, dengan jumlah anggota masing-masing sebanyak 5 orang. Keanggotaan PPK sebanyak 5 orang dan PPS sebanyak 3 orang yang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat. KPPS beranggotakan 7 orang dari masyarakat sekitar TPS.
Peraturan ini juga mengatur tugas, wewenang, dan kewajiban masing-masing penyelenggara Pemilu, mekanisme pengambilan keputusan melalui rapat pleno, serta tata kerja PPK, PPS, dan KPPS. Anggaran untuk pelaksanaan seleksi dan tugas penyelenggara Pemilu dibebankan pada APBD Provinsi dan/atau APBD Kabupaten/Kota.