For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia

Also known as: Permen P2MI 3/2026 · Permen P2MI No. 3 Tahun 2026 · Permen P2MI Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:23 April 2026Publication Date:22 April 2026
KetenagakerjaanKeimigrasianHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Effective Date23 April 2026
Publication Date22 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia; 2. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia.

Peraturan ini ditetapkan sebagai upaya memberikan pelindungan menyeluruh kepada pekerja migran Indonesia guna menjamin pemenuhan hak-hak mereka. Kebijakan ini mengatur standar, tata cara penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja bagi pekerja migran Indonesia, termasuk awak kapal niaga dan awak kapal perikanan migran. Perjanjian kerja wajib disusun secara tertulis dan memuat elemen esensial seperti identitas para pihak, jabatan, hak dan kewajiban, kondisi kerja, jangka waktu, serta jaminan keamanan dan keselamatan. Peraturan ini juga mengatur mengenai penggunaan sistem elektronik (Sisko P2MI) dalam pembuatan perjanjian kerja, serta mekanisme penandasahan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Selain itu, diatur pula mengenai prosedur perubahan dan perpanjangan perjanjian kerja yang dapat dilakukan di negara tujuan penempatan tanpa harus kembali ke Indonesia, dengan tetap memperhatikan perlindungan hak-hak pekerja migran.

1. Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja laut yang sudah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri/Badan ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja laut berakhir. 2. Perubahan Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja laut yang telah dilakukan verifikasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri/Badan ini. 3. Pembuatan Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja laut secara elektronik melalui Sisko P2MI dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri/Badan ini diundangkan.

(-)