For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT.PINDAD

Also known as: PP 6/1993 · PP No. 6 Tahun 1993 · PP Nomor 6 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 1993Publication Date:28 Januari 1993
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT.PINDAD
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Januari 1993
Publication Date28 Januari 1993
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pindad melalui penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan Negara yang digunakan untuk pengembangan produksi pertahanan dan keamanan. Nilai penambahan modal sebesar Rp 297.541.650.882,73, yang terdiri dari dana lokal dan konversi pinjaman luar negeri. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)