Undang-Undang ini membentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bali, yang wilayahnya terdiri dari Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar Timur, dan Denpasar Selatan. Pembentukan ini mengakibatkan pengurangan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung dan penghapusan Kota Administratif Denpasar. Batas wilayah Kotamadya Denpasar ditetapkan dengan batas-batas yang jelas dan dituangkan dalam peta. Untuk memimpin pemerintahan, dipilih seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, serta dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II dan perangkat pemerintahan lainnya. Sebagian urusan pemerintahan seperti ketenteraman dan ketertiban, pariwisata, pekerjaan umum, tata kota, kebersihan, kesehatan, pendidikan dasar, pertanian tanaman pangan, pemadam kebakaran, pendapatan, lalu lintas dan angkutan jalan diserahkan sebagai kewenangan pangkal kepada Kotamadya Denpasar.