For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1992

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar

Also known as: UU 1/1992 · UU No. 1 Tahun 1992 · UU Nomor 1 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 1992Publication Date:15 Januari 1992
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Januari 1992
Publication Date15 Januari 1992
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Denpasar.

Undang-Undang ini membentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bali, yang wilayahnya terdiri dari Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar Timur, dan Denpasar Selatan. Pembentukan ini mengakibatkan pengurangan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung dan penghapusan Kota Administratif Denpasar. Batas wilayah Kotamadya Denpasar ditetapkan dengan batas-batas yang jelas dan dituangkan dalam peta. Untuk memimpin pemerintahan, dipilih seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, serta dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II dan perangkat pemerintahan lainnya. Sebagian urusan pemerintahan seperti ketenteraman dan ketertiban, pariwisata, pekerjaan umum, tata kota, kebersihan, kesehatan, pendidikan dasar, pertanian tanaman pangan, pemadam kebakaran, pendapatan, lalu lintas dan angkutan jalan diserahkan sebagai kewenangan pangkal kepada Kotamadya Denpasar.

1. Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Denpasar untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali. 2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar terdiri dari wakil-wakil organisasi peserta Pemilihan Umum dan golongan karya ABRI. Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. 3. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung mengatur penyerahan pegawai, tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, Badan Usaha Milik Daerah, hutang-piutang, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar. Penyerahan diselesaikan dalam waktu 1 tahun sejak peresmian Kotamadya. 4. Pemerintah memberikan dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar selama 3 tahun berturut-turut. Jumlah modal pangkal ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri. 5. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Badung tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-Undang ini.

(-)