Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Bone di wilayah Kabupaten Bone Bolango sebagai pemekaran dari sebagian wilayah Kecamatan Bone Pantai. Pembentukan ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pelayanan publik.
Latar Belakang dan Tujuan:
- Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat.
- Mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi yang ada.
Ketentuan Substansial:
- Pembentukan Kecamatan: Kecamatan Bone dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Bone Pantai, meliputi Desa Monano, Sogitia, Taludaa, Inogaluma, Bilolantunga, dan Moodulio.
- Batas Wilayah: Batas-batas wilayah Kecamatan Bone ditetapkan, dengan penentuan pasti di lapangan ditetapkan oleh Kepala Daerah.
- Tata Ruang Wilayah: Pemerintah Daerah wajib menetapkan tata ruang wilayah Kecamatan Bone sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pusat Pemerintahan: Pusat Pemerintahan Kecamatan Bone berkedudukan di Taludaa.
- Kewenangan Kecamatan: Kewenangan Kecamatan Bone mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pemerintahan Kecamatan: Dengan terbentuknya Kecamatan Bone, dibentuk Pemerintahan Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Camat.
- Pembiayaan: Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kecamatan Bone dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.