Peraturan ini bertujuan untuk membentuk dan mengatur organisasi serta tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. BPBD dibentuk untuk melaksanakan tugas penanggulangan bencana yang meliputi pencegahan, penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. BPBD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, dan dipimpin oleh Kepala Badan yang dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah. BPBD memiliki fungsi perumusan kebijakan, koordinasi, dan pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana dan terpadu. Struktur organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana, dengan tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.