For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Also known as: Perda Kabupaten Serang 13/2017 · Perda Kabupaten Serang No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Serang Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentCiruas

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Latar belakangnya adalah perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan wajib bagi Pemerintah Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perlindungan anak, yang meliputi pembentukan peraturan dan kebijakan, penyusunan rencana strategis, pembentukan kelembagaan, pencegahan dan penanganan korban kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran anak. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk mendorong peran serta orang tua, masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan, serta melakukan koordinasi dan kerjasama dalam mencegah dan menangani tindak kekerasan terhadap anak.

Peraturan ini mengatur upaya pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan anak yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran. Pencegahan meliputi sosialisasi peraturan perundang-undangan, konseling, edukasi, dan pembentukan jaringan kerja. Pengurangan risiko meliputi penguatan keterampilan hidup anak, pengurangan risiko di lingkungan pengasuhan, pendidikan, masyarakat, dan lingkungan kerja. Penanganan meliputi identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Peraturan ini juga mengatur sistem informasi data anak untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan anak.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran ditindak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Lembaga pengasuhan anak, lembaga pendidikan, badan usaha atau tempat usaha yang menempatkan anak dalam resiko tinggi mengalami kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran dapat dikenakan sanksi berupa teguran, pengawasan, perbaikan layanan, pencabutan izin operasional, hingga proses hukum pidana.