For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perka Arsip Nasional 17/2014 · Perka Arsip Nasional No. 17 Tahun 2014 · Perka Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:16 September 2014Publication Date:16 September 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemeStandarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2015
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date16 September 2014
Publication Date16 September 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Tahun Anggaran 2015. Mengingat standarisasi biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan belum mengakomodasi seluruh kebutuhan pembiayaan di lingkungan ANRI, maka diperlukan standarisasi harga satuan perencanaan barang yang berlaku secara internal. Standarisasi ini berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi dalam penyusunan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Anggaran ANRI Tahun Anggaran 2015. Ruang lingkup barang yang diatur meliputi bidang alat tulis kantor, barang cetakan khusus, barang cetakan umum, bahan preservasi arsip, alat kebersihan, komputer, dan alat-alat listrik. Bagi jenis barang yang belum tercantum dalam standarisasi ini, penyusunan RAB dilakukan dengan mengacu pada harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan pada saat perencanaan anggaran.

(-)

(-)