Peraturan ini bertujuan untuk menjamin mutu pelatihan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui akreditasi pelatihan struktural, teknis, fungsional, sosial kultural, dan dasar calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Lembaga Administrasi Negara (LAN) diberi wewenang untuk melakukan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan ASN. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. LAN bertanggung jawab untuk menyusun pedoman akreditasi, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, menyelenggarakan akreditasi, serta melakukan pemantauan dan evaluasi. Akreditasi dilakukan terhadap lembaga penyelenggara pelatihan dan program pelatihan, dengan penilaian berdasarkan berbagai unsur seperti organisasi, manajemen, dan hasil kinerja.