For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akreditasi Pelatihan

Also known as: Peraturan LAN 13/2020 · Peraturan LAN No. 13 Tahun 2020 · Peraturan LAN Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2020Publication Date:29 September 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianPendidikan & Pelatihan Aparatur

Information

TypePeraturan Lembaga Administrasi Negara
ThemeAkreditasi Pelatihan
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date15 Oktober 2020
Publication Date29 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Swasta Penyelenggara Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil 2. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin mutu pelatihan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui akreditasi pelatihan struktural, teknis, fungsional, sosial kultural, dan dasar calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Lembaga Administrasi Negara (LAN) diberi wewenang untuk melakukan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan ASN. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. LAN bertanggung jawab untuk menyusun pedoman akreditasi, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, menyelenggarakan akreditasi, serta melakukan pemantauan dan evaluasi. Akreditasi dilakukan terhadap lembaga penyelenggara pelatihan dan program pelatihan, dengan penilaian berdasarkan berbagai unsur seperti organisasi, manajemen, dan hasil kinerja.

1. Akreditasi yang sedang berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, tetap dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2008. 2. Status terakreditasi bagi Lembaga Pelatihan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, tetap berlaku sampai dengan habis berakhirnya status terakreditasi tersebut. 3. Lembaga Pelatihan Pengakreditasi Program atau Lembaga Pembina Pelatihan Fungsional yang belum berstatus terakreditasi tetapi telah melaksanakan Akreditasi, harus mengajukan Akreditasi kepada LAN paling lambat 2 tahun sejak berlakunya Peraturan Lembaga ini.

1. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pelatihan atau penyimpangan dalam penetapan hasil Akreditasi, LAN atau Instansi Teknis/Instansi Fungsional dapat memberikan teguran tertulis kepada Lembaga Terakreditasi. 2. Jika tidak ada tanggapan atau perbaikan dalam 3 bulan setelah teguran pertama, teguran kedua dapat diberikan. 3. Jika masih tidak ada tanggapan atau perbaikan dalam 3 bulan setelah teguran kedua, status terakreditasi dapat dicabut.