on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha
Also known as: Perda Kabupaten Kupang 1/2019 · Perda Kabupaten Kupang No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Investasi Daerah Pada Badan Usaha. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian nilai investasi pemerintah daerah pada badan usaha.
Latar Belakang dan Tujuan:
Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan investasi pemerintah daerah pada badan usaha agar dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memacu pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Target penyertaan modal sebelumnya belum memperhitungkan keseluruhan alokasi penyertaan modal sejak awal, dan terdapat kebutuhan untuk memperkuat struktur permodalan badan usaha.
Ketentuan Substansial:
Pasal 36 diubah untuk menyesuaikan nilai penyertaan modal pada beberapa Badan Usaha, antara lain:
Pasal 37 diubah untuk menyesuaikan realisasi penyertaan modal yang telah dilaksanakan. Pasal 38 mengatur bahwa sisa penyertaan modal akan direalisasikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah mulai tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.