on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha
Also known as: Permen PUPR 25/PRT/M/2016 · Permen PUPR No. 25/PRT/M/2016
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Penyelenggara SPAM dalam rangka Badan Usaha melaksanakan Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi Kebutuhan Sendiri. Tujuannya adalah memberikan jaminan pemenuhan Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-Hari yang memenuhi persyaratan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas yang dilakukan dengan SPAM JP oleh Badan Usaha, serta memberikan jaminan keterjangkauan tarif air minum melalui pengendalian dan pengawasan.
Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh Badan Usaha meliputi prinsip penyelenggaraan SPAM (memenuhi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari, pembangunan berkelanjutan, dan tata kelola pemerintahan yang baik), jenis Badan Usaha (Badan Usaha yang pembentukannya dilakukan Pemerintah dan/atau Badan Usaha yang bergerak dibidang perumahan dan kawasan permukiman), dan lingkup pelayanan (penetapan wilayah pelayanan Badan Usaha, cakupan layanan, dan bentuk pelayanan penyediaan Air Minum). Badan Usaha wajib memiliki izin Penyelenggaraan SPAM untuk kebutuhan sendiri, tarif ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Tarif Air Minum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat/pelanggan, disusun struktur tarif mengacu pada harga wajar. Penetapan tarif dilakukan paling lambat 6 bulan setelah izin Penyelenggaraan SPAM diterbitkan dan ditetapkan untuk periode 3 tahun. Tarif dapat diubah dalam hal terjadi kenaikan luar biasa dari harga dasar listrik dan bahan bakar minyak.
Pengawasan Penyelenggaraan SPAM dilakukan untuk menjamin kepastian pemenuhan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pengaliran Air Minum melalui hasil uji petik kualitas air secara berkala, hasil survey kuisioner kepuasan pelanggan, analisa laporan tahunan pelaksanaan penyelenggaraan SPAM yang disusun oleh Badan Usaha, dan pemantauan lapangan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Masyarakat juga berpartisipasi dalam pengawasan melalui pelaporan dan/atau pengaduan.