Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tribhuwana Kabupaten Jembrana. Tujuan pendirian Perumda Tribhuwana adalah untuk mengembangkan perekonomian daerah dan memperoleh laba, serta menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Kegiatan usaha Perumda Tribhuwana meliputi industri/perdagangan dan jasa, yang dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan berbagai pihak, diversifikasi usaha, pembentukan anak perusahaan, dan penetapan pemakaian hak usaha. Modal dasar Perumda Tribhuwana adalah Rp. 5.000.000.000,00 yang bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda Tribhuwana terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi, yang memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban masing-masing. Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai, tanggung jawab dan ganti rugi, tahun buku dan penggunaan laba, perencanaan, operasional, pelaporan, anak perusahaan, penugasan pemerintah, evaluasi dan restrukturisasi, pembinaan dan pengawasan, satuan pengawas intern, komite audit, kepailitan, dan pembubaran Perumda Tribhuwana.