For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana

Also known as: Perda Kabupaten Jembrana 5/2021 · Perda Kabupaten Jembrana No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2021Publication Date:7 Desember 2021
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Tribhuwana
LocationPemerintah Kabupaten Jembrana
Effective Date07 Desember 2021
Publication Date07 Desember 2021
Place of EnactmentNegara

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tribhuwana Kabupaten Jembrana. Tujuan pendirian Perumda Tribhuwana adalah untuk mengembangkan perekonomian daerah dan memperoleh laba, serta menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Kegiatan usaha Perumda Tribhuwana meliputi industri/perdagangan dan jasa, yang dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan berbagai pihak, diversifikasi usaha, pembentukan anak perusahaan, dan penetapan pemakaian hak usaha. Modal dasar Perumda Tribhuwana adalah Rp. 5.000.000.000,00 yang bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda Tribhuwana terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi, yang memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban masing-masing. Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai, tanggung jawab dan ganti rugi, tahun buku dan penggunaan laba, perencanaan, operasional, pelaporan, anak perusahaan, penugasan pemerintah, evaluasi dan restrukturisasi, pembinaan dan pengawasan, satuan pengawas intern, komite audit, kepailitan, dan pembubaran Perumda Tribhuwana.

1. Segala hak, kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta kepegawaian yang ada di dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana beralih menjadi hak, kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta kepegawaian Perumda Tribhuwana. 2. Periodisasi Jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodisasi jabatan dimaksud.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 34 ayat (1) dan (2) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.