on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan dan Pengerjaan Kapal
Also known as: Permenhub 54/2021 · Permenhub No. 54 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengesahan gambar rancang bangun kapal, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta pengerjaan kapal. Peraturan ini mencakup kapal bangunan baru, kapal bangunan lama, dan perombakan kapal dengan panjang keseluruhan 10 meter atau lebih dan/atau ukuran GT 7 atau lebih.
Peraturan ini menetapkan bahwa perancangan kapal dapat dilakukan oleh pemilik kapal, galangan kapal, atau konsultan perencana, dan harus melalui tahapan analisa, penelitian, perhitungan, pengujian, dan pembuatan gambar rancang bangun. Pengesahan gambar rancang bangun kapal dilakukan oleh Menteri atau dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal dan Syahbandar. Pengesahan ini meliputi aspek keselamatan kapal dan kekuatan konstruksi, permesinan, dan perlistrikan.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemilik kapal atau galangan kapal untuk mendapatkan pengesahan terhadap gambar rancang bangun sebelum pembangunan atau pengerjaan kapal, serta pengawasan terhadap pembangunan dan perombakan kapal oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal dan surveyor badan klasifikasi. Selain itu, peraturan ini menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur.