For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan dan Pengerjaan Kapal

Also known as: Permenhub 54/2021 · Permenhub No. 54 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 54 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2021Publication Date:9 Juni 2021
Transportasi Darat, Laut & UdaraKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan dan Pengerjaan Kapal
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date16 Juni 2021
Publication Date09 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengesahan gambar rancang bangun kapal, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta pengerjaan kapal. Peraturan ini mencakup kapal bangunan baru, kapal bangunan lama, dan perombakan kapal dengan panjang keseluruhan 10 meter atau lebih dan/atau ukuran GT 7 atau lebih.

Peraturan ini menetapkan bahwa perancangan kapal dapat dilakukan oleh pemilik kapal, galangan kapal, atau konsultan perencana, dan harus melalui tahapan analisa, penelitian, perhitungan, pengujian, dan pembuatan gambar rancang bangun. Pengesahan gambar rancang bangun kapal dilakukan oleh Menteri atau dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal dan Syahbandar. Pengesahan ini meliputi aspek keselamatan kapal dan kekuatan konstruksi, permesinan, dan perlistrikan.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemilik kapal atau galangan kapal untuk mendapatkan pengesahan terhadap gambar rancang bangun sebelum pembangunan atau pengerjaan kapal, serta pengawasan terhadap pembangunan dan perombakan kapal oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal dan surveyor badan klasifikasi. Selain itu, peraturan ini menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur.

1. Kapal yang telah beroperasi dan belum memiliki dokumen Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. 2. Kapal dalam proses pembangunan atau perombakan yang belum mendapatkan Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal sebelum Peraturan Menteri ini berlaku diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (8), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 34, Pasal 42 ayat (2), dan Pasal 43 ayat (2), Pasal 46 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pembangunan atau pengerjaan kapal, dan/atau pencabutan pengesahan gambar rancang bangun.