For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 59/PERMENTAN/OT.140/9/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 59/PERMENTAN/OT.140/9/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian Dan Angka Kreditnya

Also known as: Permentan 59/PERMENTAN/OT.140/9/2012 · Permentan No. 59/PERMENTAN/OT.140/9/2012

Status:
Active
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeKetentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian Dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pertanian
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 38 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya.

Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2012, yang bertujuan untuk mengatur lebih lanjut mengenai jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, termasuk:

  1. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Rumpun Jabatan: Analis Pasar Hasil Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis pasar hasil pertanian pada unit organisasi lingkup pertanian di instansi pemerintah. Tugas pokoknya adalah menyiapkan, melaksanakan, mengkaji kebijakan, dan mengembangkan pelayanan di bidang analisis pasar hasil pertanian. Jabatan ini termasuk dalam rumpun ilmu hayat.
  2. Jenjang Jabatan, Pangkat, dan Golongan Ruang: Jabatan fungsional ini terdiri dari Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil dan Ahli, dengan rincian jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang yang berbeda.
  3. Rincian Kegiatan: Peraturan ini merinci kegiatan yang dilakukan oleh Analis Pasar Hasil Pertanian sesuai dengan jenjang jabatannya, baik untuk kategori Terampil maupun Ahli.
  4. Pengangkatan dalam Jabatan: Mengatur persyaratan dan tata cara pengangkatan pertama, pengangkatan dari jabatan lain, dan pengangkatan dari kategori terampil ke ahli.
  5. Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit: Menjelaskan proses pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan dan pangkat.
  6. Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dan Tim Penilai: Menentukan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit serta pembentukan dan tugas tim penilai.
  7. Kenaikan Jabatan dan Pangkat: Mengatur syarat dan prosedur kenaikan jabatan dan pangkat bagi Analis Pasar Hasil Pertanian.
  8. Pembebasan Sementara, Penurunan Jabatan, Pengangkatan Kembali, dan Pemberhentian: Menjelaskan kondisi dan prosedur terkait pembebasan sementara, penurunan jabatan, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan fungsional.
  9. Penyesuaian/Inpassing: Mengatur proses penyesuaian atau inpassing bagi PNS yang telah melaksanakan tugas di bidang analisis pasar hasil pertanian.

(-)

(-)