Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah terkait penanaman modal, jenis usaha yang dapat diberikan insentif dan kemudahan, bentuk insentif dan kemudahan yang diberikan, kriteria pemberian insentif dan kemudahan, serta laporan perkembangan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. Insentif diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi, bantuan fasilitas pelatihan vokasi, fasilitasi pemberian bantuan modal, bantuan riset, dan bunga pinjaman rendah bagi usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi. Kemudahan diberikan dalam bentuk penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan, kemudahan akses pemasaran, investasi langsung konstruksi, investasi di kawasan strategis, kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi, akses tenaga kerja, pasokan bahan baku, dan fasilitasi promosi. Pemberian insentif dan kemudahan disesuaikan dengan kemampuan daerah dan diberikan paling banyak 2 kali untuk penanam modal baru dan lama, dengan prioritas pada usaha yang menyerap tenaga kerja lokal, sumber daya lokal, berwawasan lingkungan, dan melestarikan tata nilai budaya Yogyakarta.