For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembangunan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 8/2016 · Perda Kabupaten Bandung No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2016Publication Date:24 Agustus 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembangunan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date24 Agustus 2016
Publication Date24 Agustus 2016
Place of EnactmentSoreang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 16).

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembangunan Desa bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, serta pemberdayaan dan pendampingan masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang adil, makmur, dan sejahtera. Perencanaan pembangunan desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa dan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun rancangan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa), rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa), dan daftar usulan rencana kerja pemerintah desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa: Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai kewenangannya, mengacu pada perencanaan pembangunan daerah, dan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong royong. Masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan perencanaan pembangunan desa. Pemerintah Desa didampingi oleh Pemerintah Daerah dan dapat didampingi oleh tenaga pendamping profesional. 2. Tujuan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa: Tersusunnya dokumen perencanaan yang sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan serta berbasis terhadap pengurangan risiko bencana; menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa, kecamatan, dan daerah; menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan pembangunan desa; mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. 3. Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa: Meliputi penyusunan RPJMDesa (untuk jangka waktu 6 tahun) dan RKPDesa (sebagai penjabaran RPJMDesa untuk jangka waktu 1 tahun), yang ditetapkan dengan Peraturan Desa dan menjadi pedoman dalam penyusunan APBDesa. 4. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa: Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa secara partisipatif, diikuti oleh BPD dan unsur masyarakat Desa. Rancangan RPJMDesa dan rancangan RKPDesa dibahas dan disepakati dalam musyawarah ini. 5. Pelaksanaan Pembangunan Desa: Kepala Desa mengoordinasikan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa, dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat.

1. RPJMDesa yang sudah ada dan sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dilaksanakan sampai dengan berakhir masa berlakunya.

(-)