For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 7/2006 · Perda Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2006Publication Date:18 Juli 2006
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date18 Juli 2006
Publication Date18 Juli 2006
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan peraturan pemerintah yang baru.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 1 diubah terkait definisi Tunjangan Kesejahteraan.
  • Pasal 13 diubah terkait Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD.
  • Pasal 17 diubah terkait Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD.
  • Pasal 19 diubah terkait Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarga.
  • Pasal 23 diubah terkait Tunjangan Perumahan jika Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Jabatan/Dinas.
  • Pasal 26 diubah terkait Belanja Penunjang Kegiatan DPRD.
  • Pasal 27 diubah terkait penyusunan Belanja DPRD oleh Sekretaris DPRD.

(-)

(-)