For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 1977

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA TERTENTU

Also known as: Keppres 14/1977 · Keppres No. 14 Tahun 1977 · Keppres Nomor 14 Tahun 1977

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 1977Publication Date:30 Maret 1977
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA TERTENTU
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1977
Publication Date30 Maret 1977
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara tertentu sesuai dengan beban tugas dan tanggung jawabnya. Tunjangan ini diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden, Ketua Lembaga Tinggi Negara, Menteri Negara, Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara, Anggota Lembaga Tinggi Negara, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Besaran tunjangan bervariasi, mulai dari 60% hingga 100% dari gaji pokok sebulan, tergantung pada jabatan yang dipegang. Ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)