For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 10/2023 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 10 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2023Publication Date:28 Desember 2023
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date28 Desember 2023
Publication Date28 Desember 2023
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 239).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Penyesuaian ini diperlukan untuk membangun tatanan perekonomian nasional yang adil, maju, dan makmur, serta untuk memajukan kesejahteraan anggota koperasi.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2017, termasuk definisi koperasi, prinsip-prinsip koperasi, bentuk koperasi, dan persyaratan pengajuan pengesahan akta koperasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur modal awal pembentukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP), serta persyaratan pembentukan jaringan pelayanan koperasi seperti Kantor Cabang, Cabang Pembantu, dan Kantor Kas.

Perubahan substansial meliputi penyesuaian modal awal untuk KSP/KSPPS dan USP/USPPS, serta persyaratan izin usaha simpan pinjam yang diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Peraturan ini juga menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan administrasi, pembukuan, dan kompetensi pengurus serta pengawas koperasi.

(-)

(-)