For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 3/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2015Publication Date:21 Januari 2015
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date21 Januari 2015
Publication Date21 Januari 2015
Place of EnactmentKandangan

Peraturan ini meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem kearsipan yang komprehensif dan terpadu.

Ketentuan Substansial:

Kebijakan Kearsipan Daerah: Meliputi pedoman pengelolaan arsip dinamis dan statis, kearsipan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan sumber daya manusia aparatur kearsipan, pengembangan lembaga kearsipan daerah, kerjasama dengan berbagai pihak, penggunaan sarana dan prasarana kearsipan, serta pembinaan kearsipan terhadap SKPD, BUMD, dan Pemerintah Desa.

Pengelolaan Arsip Dinamis: Mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip dinamis. Pemerintah Daerah wajib membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadual retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pencipta arsip wajib menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.

Pengelolaan Arsip Statis: Dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan untuk menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban Daerah. Meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis.

Sumber Daya Aparatur Kearsipan: Terdiri atas Arsiparis dan pengelola teknis kearsipan. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya aparatur kearsipan.

Pendanaan: Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Sarana dan Prasarana: Pemerintah Daerah mengembangkan sarana dan prasarana kearsipan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sistem Kearsipan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi: Lembaga Kearsipan Kabupaten wajib menjamin kemudahan, kecepatan, dan ketepatan akses arsip bagi kepentingan pengguna arsip.

Pelayanan Jasa dan Publikasi Kearsipan: Meliputi berbagai layanan seperti penataan, layanan informasi, penitipan, perawatan, wisata arsip, alih media, penggandaan, akses multimedia, serta konsultasi dan asistensi. Publikasi kearsipan dilakukan melalui media cetak, elektronik, dan tatap muka.

Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam bentuk penyelamatan arsip dan forum kearsipan.

Kerjasama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama bidang kearsipan dengan berbagai pihak.

(-)

Pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (4), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksi dapat berupa peringatan lisan, tertulis, penundaan/penurunan pangkat, mutasi, pembebasan tugas, atau pemberhentian. Setiap orang yang melanggar Pasal 48 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.