For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 20 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 20 Tahun 2002 tentang Dana Alokasi Desa di Kabupaten Majalengka

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 20/2002 · Perda Kabupaten Majalengka No. 20 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 20 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:12 November 2002Publication Date:5 November 2002
Pendanaan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDana Alokasi Desa di Kabupaten Majalengka
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date12 November 2002
Publication Date05 November 2002
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang telah ada dan mengatur hal yang sama setelah terbitnya Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Dana Alokasi Desa (DAD) di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk pembinaan desa dan pelaksanaan Pasal 107 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Desa memperoleh DAD dari Pemerintah Kabupaten setiap tahun anggaran.
  2. Besaran DAD dihitung berdasarkan proporsi dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak dari pusat dan provinsi, Dana Alokasi Umum (DAU), dan lain-lain penerimaan yang sah.
  3. DAD dibagikan secara merata kepada seluruh desa.
  4. Desa penghasil minyak bumi dan gas alam serta desa-desa sekitarnya mendapat bagian khusus dari minyak bumi dan gas alam.
  5. DAD dikelola melalui APBD Desa dengan penggunaan untuk belanja rutin paling tinggi 40% dan belanja pembangunan minimal 60%.
  6. Kuwu diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan DAD kepada Bupati.
  7. Pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawasan Daerah (BAWASDA) Kabupaten, dan pembinaan dilakukan oleh Tim Pembinaan Dana Alokasi Desa.

1. Segala ketentuan yang telah ada dan mengatur hal yang sama setelah terbitnya Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)