For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Buton Selatan 3/2015 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2015Publication Date:23 Juli 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Buton Selatan
Effective Date23 Juli 2015
Publication Date23 Juli 2015
Place of EnactmentBatauga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas perumusan kebijakan teknis dan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Peraturan ini membentuk organisasi dan tata kerja untuk dinas-dinas daerah, yang meliputi:

  1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
  2. Dinas Kesehatan
  3. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika
  6. Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Kebersihan dan Pemadam Kebakaran
  7. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
  8. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  9. Dinas Pertanian dan Kehutanan
  10. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
  11. Dinas Kelautan dan Perikanan
  12. Dinas Pendapatan Daerah
  13. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

Setiap dinas memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-Bidang, Sub Bagian dan Seksi-Seksi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan/Keputusan Bupati. 2. Dalam hal pengembangan Organisasi Dinas jika terdapat nomenklatur/struktur organisasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan Daerah, maka dapat di lakukan penyesuaian yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(-)