on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Selatan
Also known as: Perda Kabupaten Buton Selatan 3/2015 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas perumusan kebijakan teknis dan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
Peraturan ini membentuk organisasi dan tata kerja untuk dinas-dinas daerah, yang meliputi:
Setiap dinas memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-Bidang, Sub Bagian dan Seksi-Seksi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.