For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 10/2015 · Perda Provinsi Gorontalo No. 10 Tahun 2015 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:8 September 2015Publication Date:7 September 2015
Perlindungan Hak AsasiKewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
LocationPemerintah Provinsi Gorontalo
Effective Date08 September 2015
Publication Date07 September 2015
Place of EnactmentGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin akses keadilan bagi penerima bantuan hukum, memastikan penyelenggaraan bantuan hukum yang merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Penyelenggaraan bantuan hukum menjadi tanggung jawab Biro Hukum dan Organisasi yang bertugas menyusun kebijakan, standar bantuan hukum, rencana anggaran, mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel, serta melaporkan penyelenggaraan kepada DPRD. Biro Hukum dan Organisasi berwenang mengawasi penyelenggaraan, mengusulkan sanksi administratif kepada pemberi bantuan hukum yang menyimpang, yang dapat berupa pembatalan perjanjian, penghentian anggaran, atau penunjukan pemberi bantuan hukum lain.

Pemberi bantuan hukum harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Mereka berhak merekrut advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa hukum, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima anggaran dari daerah, mengeluarkan pendapat dalam sidang pengadilan, mendapatkan informasi dan data, serta jaminan perlindungan hukum. Pemberi bantuan hukum berkewajiban melaporkan penyelenggaraan dan penggunaan anggaran, menjaga kerahasiaan informasi penerima bantuan hukum, dan memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai.

Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah selesai, sesuai standar bantuan hukum dan kode etik advokat, serta mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Penerima bantuan hukum wajib menyampaikan informasi perkara secara benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kode etik oleh Pemberi Bantuan Hukum dikenakan sanksi kode etik sebagaimana ditetapkan oleh organisasi advokat. 2. Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).