Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pembangunan prasarana air bersih di Riam Madi, Desa Tiga Berkat, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang. Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan investasi pembangunan prasarana air bersih, memastikan operasional prasarana sesuai target, dan menjamin ketersediaan dana untuk pembayaran pelaksanaan pembangunan.
Ketentuan Substansial:
- Lokasi: Prasarana air bersih dibangun dengan sumber air dari Riam Madi.
- Waktu Pelaksanaan: Pembangunan dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2003, sesuai perjanjian kerja atau nota kesepahaman antara investor dan Pemerintah Daerah.
- Investor dan Pelaksana: PT. Batur Artha Mandiri ditunjuk sebagai pelaksana pembangunan melalui penunjukan langsung.
- Pembiayaan: Biaya pembangunan sebesar Rp 42.343.205.920 dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2003-2005, dengan tahapan pendanaan yang telah ditetapkan.
- Hak dan Kewajiban: PT. Batur Artha Mandiri melakukan investasi dengan sistem Design and Building. Tata cara pembangunan diatur melalui perjanjian kontrak. Pemerintah Kabupaten Bengkayang akan mengembalikan dana talangan kepada PT. Batur Artha Mandiri setelah kewajiban pembangunan prasarana air bersih selesai dilaksanakan.
- Pengawasan: Pelaksanaan pembangunan diawasi oleh Tim Monitoring Pembangunan Prasarana Air Bersih yang dibentuk dengan Keputusan Bupati.
- Pemeliharaan: PT. Batur Artha Mandiri bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan penggantian perpipaan hingga Tahun 2020.
- Penyelesaian Sengketa: Sengketa dapat diselesaikan melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan kedua belah pihak.