For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009

Also known as: PERPRES 7/2005 · PERPRES No. 7 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2005Publication Date:19 Januari 2005
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Januari 2005
Publication Date19 Januari 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Tahun 2004 - 2009 sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode lima tahun. RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden hasil Pemilihan Umum 2004 dan menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, serta bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJM Daerah. Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah diwajibkan melaksanakan program dalam RPJM Nasional dan dapat melakukan konsultasi serta koordinasi dengan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional. Menteri bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan RPJM Nasional.

(-)

(-)