For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 1/2024 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2024Publication Date:4 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date04 Januari 2024
Publication Date04 Januari 2024
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 111); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2015 Nomor 63); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 17 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2019 Nomor 119, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegar Nomor 54); dan 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 Nomor 23). Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan mengenai Pajak MBLB dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 111), masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB). Selain itu, peraturan ini juga mengatur berbagai jenis retribusi, termasuk Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini menetapkan subjek dan wajib pajak/retribusi, objek pajak/retribusi, dasar pengenaan, tarif, serta tata cara pemungutan pajak dan retribusi. Beberapa kewenangan pemerintah daerah yang diatur meliputi penetapan NJOP PBB-P2, pengelolaan retribusi BLUD, dan pengendalian lalu lintas. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban membayar pajak dan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 108, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Pada saat Perda ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, khusus ketentuan mengenai Pajak MBLB dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 111), masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025.

1. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 2. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah) untuk setiap SPTPD. 3. Wajib pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 4. Wajib pajak yang dengan sengaja mengisi SSD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 5. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 6. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pasal 107 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.