For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 5/2020 · Perda Kabupaten Pemalang No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2020Publication Date:14 Juli 2020
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date14 Juli 2020
Publication Date14 Juli 2020
Place of EnactmentPemalang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pemalang. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan ini juga dibuat untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2015 tentang BPD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan BPD sebagai unsur lembaga pemerintahan desa.
  2. Fungsi BPD meliputi pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
  3. Tugas BPD meliputi menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
  4. Persyaratan calon anggota BPD, mekanisme pengisian keanggotaan BPD, peresmian BPD, kelembagaan BPD, wewenang BPD, kewajiban BPD, dan hak BPD.

Peraturan ini juga mengatur mengenai peraturan tata tertib BPD, mekanisme musyawarah BPD, musyawarah Desa, laporan kinerja BPD, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, peningkatan kapasitas BPD, serta hubungan BPD dengan Pemerintah Desa dan lembaga lain.

1. BPD yang ada tetap melaksanakan fungsi dan wewenangnya sampai akhir masa keanggotaan. 2. BPD yang mencapai akhir masa keanggotaan berdasarkan Peraturan Daerah ini diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)