For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 28 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 28 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2024

Also known as: Perwali Kota Banjar 28/2024 · Perwali Kota Banjar No. 28 Tahun 2024 · Perwali Kota Banjar Nomor 28 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2024Publication Date:23 Februari 2024
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeTata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2024
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date23 Februari 2024
Publication Date23 Februari 2024
Place of EnactmentBanjar

(-)

Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 28 Tahun 2024 ditetapkan sebagai pedoman teknis dalam pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPDRD) kepada Desa untuk tahun anggaran 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait pengelolaan keuangan desa dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Secara substansial, Pemerintah Daerah Kota Banjar mengalokasikan BHPDRD kepada Desa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah. Pengalokasian tersebut dilakukan dengan rumus yang terdiri dari 60% pembagian merata kepada seluruh desa dan 40% pembagian proporsional berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masing-masing desa. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap (tahap I, II, dan III) melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) setelah APB Desa ditetapkan dan persyaratan dokumen dipenuhi.

Kepala Desa memiliki tanggung jawab penuh atas penggunaan BHPDRD yang mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan darurat. Mekanisme penyaluran melibatkan verifikasi oleh Tim Pendamping Kecamatan dan perangkat daerah terkait untuk memastikan kelayakan dokumen persyaratan, termasuk laporan pertanggungjawaban dan capaian output kegiatan.

1. Dalam hal terdapat selisih penghitungan alokasi BHPDRD atau Pemerintah Desa tidak mengajukan permohonan penyaluran sampai berakhirnya tahun anggaran berkenaan yang menyebabkan kurang/lebih salur, Wali Kota menetapkan Keputusan Wali Kota mengenai kurang/lebih salur BHPDRD. 2. Kurang salur BHPDRD dianggarkan dalam Perubahan APBD tahun anggaran berikutnya dan disalurkan dalam 1 (satu) kali tahap penyaluran setelah Kepala Desa mengajukan permohonan. 3. Lebih salur BHPDRD dikompensasikan pada penyaluran BHPDRD tahun anggaran berikutnya.

1. Apabila di kemudian hari penggunaan BHPDRD mengakibatkan kerugian negara, Kepala Desa bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.