Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menetapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perkantoran guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan nyaman. Peraturan ini mengatur kewajiban pimpinan kantor dan/atau pengelola gedung untuk menyelenggarakan K3 perkantoran, termasuk pembentukan dan pengembangan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran (SMK3 Perkantoran). Standar K3 yang diatur meliputi keselamatan kerja, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan kerja, dan ergonomi perkantoran. Pimpinan kantor dan/atau pengelola gedung diwajibkan untuk menetapkan kebijakan K3 secara tertulis, menyusun rencana K3, melaksanakan rencana tersebut dengan dukungan sumber daya manusia dan sarana prasarana yang memadai, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kewaspadaan bencana, pengelolaan listrik dan sumber api, serta penyediaan fasilitas kesehatan seperti Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).