For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 21 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 21 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI HASIL HUTAN (RHH)

Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 21/2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 21 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 21 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:12 September 2002Publication Date:6 September 2002
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI HASIL HUTAN (RHH)
LocationPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Effective Date12 September 2002
Publication Date06 September 2002
Place of EnactmentSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi atas kayu rakyat/tanah milik.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Hasil Hutan (RHH) di Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi mengenai pungutan dan bagi hasil pendapatan asli daerah dari sektor kehutanan, perkebunan, dan perikanan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pengenaan Retribusi Hasil Hutan (RHH) terhadap hasil hutan kayu, baik dari dalam maupun luar kawasan hutan, dengan tarif yang berbeda berdasarkan jenis kayu (alam atau tanaman) dan diameter. 2. Tarif retribusi untuk kayu alam berkisar antara Rp. 15.000,- hingga Rp. 60.000,-, sedangkan untuk kayu tanaman berkisar antara Rp. 5.000,- hingga Rp. 15.000,-. Hasil hutan bukan kayu dikenakan retribusi sebesar 6% dari harga dasar. 3. Prosedur pembayaran retribusi, termasuk penerbitan Surat Perintah Pembayaran Retribusi Hasil Hutan oleh Bendaharawan Penerima, jangka waktu pembayaran ke Kas Daerah melalui Bank Pembangunan Daerah, dan penyerahan bukti setor. 4. Alokasi penggunaan dana Retribusi Hasil Hutan setelah dipotong insentif, dengan pembagian 60% untuk Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, 25% untuk Pemerintah Provinsi, dan 15% untuk Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Jambi.

(-)

1. Pelanggaran dibidang Tata Usaha Hasil Hutan dan Ketentuan Pembayaran Retribusi Hasil Hutan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Apabila pemegang izin menunggak setoran Retribusi maka pelayanan dokumen dapat dihentikan sampai dengan yang bersangkutan melunasinya. 3. Apabila dalam waktu 40 (empat puluh) hari wajib setor belum melunasi tunggakan RHH nya, maka penyelesaiannya diserahkan ke PUPN.