Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Hasil Hutan (RHH) di Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi mengenai pungutan dan bagi hasil pendapatan asli daerah dari sektor kehutanan, perkebunan, dan perikanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pengenaan Retribusi Hasil Hutan (RHH) terhadap hasil hutan kayu, baik dari dalam maupun luar kawasan hutan, dengan tarif yang berbeda berdasarkan jenis kayu (alam atau tanaman) dan diameter.
2. Tarif retribusi untuk kayu alam berkisar antara Rp. 15.000,- hingga Rp. 60.000,-, sedangkan untuk kayu tanaman berkisar antara Rp. 5.000,- hingga Rp. 15.000,-. Hasil hutan bukan kayu dikenakan retribusi sebesar 6% dari harga dasar.
3. Prosedur pembayaran retribusi, termasuk penerbitan Surat Perintah Pembayaran Retribusi Hasil Hutan oleh Bendaharawan Penerima, jangka waktu pembayaran ke Kas Daerah melalui Bank Pembangunan Daerah, dan penyerahan bukti setor.
4. Alokasi penggunaan dana Retribusi Hasil Hutan setelah dipotong insentif, dengan pembagian 60% untuk Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, 25% untuk Pemerintah Provinsi, dan 15% untuk Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Jambi.