Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009 ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Magelang. Latar belakang pembentukan PDAU adalah untuk mengembangkan usaha, mempertahankan keberadaan, dan mengoptimalkan kinerja Perusahaan Daerah Pertambangan Bahan Galian Golongan C dan Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Magelang melalui penggabungan. Tujuan utama pendirian PDAU adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pembentukan dan Kedudukan**: PDAU didirikan dengan nama Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang dan berkedudukan di Magelang. Pembukaan cabang/unit baru memerlukan persetujuan bupati.
2. **Modal**: Modal dasar PDAU ditetapkan sebesar Rp 1.500.000.000,- yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Penambahan modal dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
3. **Organ Perusahaan**: Organ PDAU terdiri dari bupati selaku pemilik, dewan pengawas, dan direksi.
4. **Kewenangan Bupati**: Bupati memegang kekuasaan tertinggi dan dapat memberikan kuasa kepada pejabat untuk mewakilinya dalam pengambilan keputusan strategis.
5. **Dewan Pengawas**: Dewan pengawas diangkat oleh bupati dengan persyaratan tertentu, bertugas mengawasi operasional PDAU, memberikan saran kepada bupati, dan memberikan pertimbangan terhadap rencana kerja dan anggaran perusahaan.
6. **Direksi**: Direksi diangkat oleh bupati atas usul dewan pengawas, bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan PDAU, menyusun rencana kerja, membina pegawai, dan mengelola kekayaan perusahaan. Direksi memerlukan persetujuan bupati dalam hal-hal tertentu seperti kerjasama usaha, pemindahtanganan aset, dan penyertaan modal.