For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 6/2009 · Perda Kabupaten Magelang No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2009Publication Date:21 Agustus 2009
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date21 Agustus 2009
Publication Date21 Agustus 2009
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 188.4/20/TK/1983 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang. 2. Peraturan Daerah Tingkat II Magelang Nomor 14 Tahun 1998 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang.

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009 ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Magelang. Latar belakang pembentukan PDAU adalah untuk mengembangkan usaha, mempertahankan keberadaan, dan mengoptimalkan kinerja Perusahaan Daerah Pertambangan Bahan Galian Golongan C dan Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Magelang melalui penggabungan. Tujuan utama pendirian PDAU adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pembentukan dan Kedudukan**: PDAU didirikan dengan nama Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang dan berkedudukan di Magelang. Pembukaan cabang/unit baru memerlukan persetujuan bupati. 2. **Modal**: Modal dasar PDAU ditetapkan sebesar Rp 1.500.000.000,- yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Penambahan modal dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. 3. **Organ Perusahaan**: Organ PDAU terdiri dari bupati selaku pemilik, dewan pengawas, dan direksi. 4. **Kewenangan Bupati**: Bupati memegang kekuasaan tertinggi dan dapat memberikan kuasa kepada pejabat untuk mewakilinya dalam pengambilan keputusan strategis. 5. **Dewan Pengawas**: Dewan pengawas diangkat oleh bupati dengan persyaratan tertentu, bertugas mengawasi operasional PDAU, memberikan saran kepada bupati, dan memberikan pertimbangan terhadap rencana kerja dan anggaran perusahaan. 6. **Direksi**: Direksi diangkat oleh bupati atas usul dewan pengawas, bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan PDAU, menyusun rencana kerja, membina pegawai, dan mengelola kekayaan perusahaan. Direksi memerlukan persetujuan bupati dalam hal-hal tertentu seperti kerjasama usaha, pemindahtanganan aset, dan penyertaan modal.

1. Semua kekayaan/aset termasuk hutang piutang Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Magelang dan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Kabupaten Magelang yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, menjadi kekayaan/Aset PDAU. 2. Pegawai pada Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Magelang dan pegawai pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Kabupaten Magelang dialihkan statusnya menjadi pegawai PDAU.

(-)