on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Kerja Sama Kebudayaan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People’s Republic Of China On Cultural Cooperation)
Also known as: PERPRES 57/2018 · PERPRES No. 57 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 57 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat, meningkatkan, dan mengembangkan hubungan kebudayaan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok. Hal ini dilakukan melalui pengesahan persetujuan kerja sama kebudayaan yang telah ditandatangani pada 7 November 2001 di Jakarta. Pengesahan ini juga merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengesahkan perjanjian kerja sama kebudayaan antara kedua negara, dengan naskah asli tersedia dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Cina, dan Bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.