on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi
Also known as: Perda Kabupaten Rembang 3/2017 · Perda Kabupaten Rembang No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2017 adalah peraturan daerah baru yang membentuk sebuah Perusahaan Perseroan Daerah di bidang minyak dan gas bumi dengan nama PT. Rembang Migas Energi. Dokumen ini memuat ketentuan pendirian, modal, struktur organisasi, ruang lingkup usaha, serta ketentuan penyertaan modal dan likuidasi.
Menggantikan / Mengubah Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak secara eksplisit menyatakan menggantikan atau mengubah Peraturan Daerah lain. Dalam teks Perda tidak dicantumkan referensi bahwa Perda ini menggantikan atau mengubah Perda Kabupaten Rembang sebelumnya. Oleh karena itu, statusnya adalah Perda baru pembentuk BUMD yang berdiri sendiri, kecuali apabila di kemudian hari terdapat Perda lain yang menyatakan penggantian/penyesuaian.
Kaitan dengan Peraturan Lebih Tinggi: Perda ini disusun dan diberlakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang menjadi dasar hukum, antara lain: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (dan perubahan UU terkait), Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, UU Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah tentang kegiatan usaha hilir migas, serta peraturan keuangan negara dan daerah yang relevan. Dengan demikian Perda harus dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Status Berlaku: Peraturan Daerah ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 3 Agustus 2017. Setelah diundangkan, Perda ini menjadi sumber hukum lokal yang mengatur pendirian dan tata kelola Perseroan Daerah bidang minyak dan gas bumi dalam lingkup Kabupaten Rembang.
Tujuan dan Latar Belakang:
Perda ini dibentuk untuk memanfaatkan sumber daya minyak dan gas bumi di Kabupaten Rembang guna menunjang pembangunan daerah yang berkelanjutan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
Latar belakang normatif merujuk pada kewenangan daerah membentuk BUMD melalui Peraturan Daerah sesuai UU Pemerintahan Daerah dan regulasi sektor migas serta aturan keuangan negara/daerah.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Pemerintah Daerah berkewajiban menjadi pemegang saham mayoritas (mulai dengan 99,9% pada awal pendirian) dan wajib mempertahankan posisi kepemilikan paling sedikit 51% dari modal dasar (Pasal 8 ayat (1)).
Perseroan wajib menyetor dividen sebesar 60% dari keuntungan perusahaan; sisa 40% diatur dalam Anggaran Dasar (Pasal 9).
Penyertaan modal awal dialokasikan melalui APBD (Pasal 10): alokasi tahun anggaran 2017 untuk modal yang disetor, dan penambahan penyertaan dalam APBD Tahun Anggaran 2018 untuk memenuhi modal dasar.
Perseroan berhak melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk pelaksanaan usaha hilir (Pasal 4 ayat (3)).
RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris memiliki hak dan kewenangan sesuai fungsi masing‑masing; RUPS berwenang dalam hal yang tidak diberikan kepada organ lain (Pasal 12).
Prinsip-prinsip Utama:
Pelaksanaan usaha Perseroan berpedoman pada dasar-dasar komersial yang sehat (Pasal 4 ayat (1)).
Kepatuhan terhadap peraturan perundang‑undangan nasional di bidang perseroan, migas, keuangan negara dan pemerintahan daerah.
Prinsip good corporate governance tercermin dalam pembagian tugas organ perseroan, syarat integritas bagi pengurus, dan persyaratan lainnya untuk calon Komisaris dan Direksi.
Mekanisme dan Prosedur:
Pendirian Perseroan ditetapkan melalui Peraturan Daerah dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan serta dituangkan dalam Akta Pendirian dan Anggaran Dasar (Pasal 3 dan Pasal 1 definisi).
Penempatan dan penyetoran modal awal ditetapkan pada Pasal 5 dan dialokasikan melalui APBD (Pasal 10). Perubahan modal dasar dan modal disetor ditetapkan dalam RUPS (Pasal 5 ayat (6)).
Ketentuan rekrutmen, pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan Direksi diatur: RUPS menetapkan pengangkatan (Pasal 15), sebelum menjabat harus melakukan kontrak manajemen di hadapan RUPS (Pasal 15 ayat (2)), dan pemberhentian didasarkan pada pertimbangan obyektif seperti prestasi, pidana, atau tidak memenuhi syarat (Pasal 16).
Mekanisme pembubaran dan likuidasi mengikuti ketentuan perundang‑undangan di bidang perseroan terbatas dan dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Pasal 18).
Masa Berlaku dan Implementasi Awal:
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 3 Agustus 2017 (Pasal 19).
Pelaksanaan pendirian Perseroan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan, termasuk proses administratif pendaftaran, pembuatan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar, serta pengurusan izin/komersialisasi terkait usaha hilir migas.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Perda tidak memuat ketentuan khusus mengenai penyesuaian atau pengalihan aset/aktivitas entitas lokal yang sudah ada ke dalam Perseroan. Oleh karena itu setiap penyerahan aset/penyertaan modal/konversi kegiatan yang sudah berjalan harus dilakukan sesuai ketentuan terpisah dan prosedur akuntansi serta peraturan pengelolaan keuangan daerah.
Batas Waktu Penyesuaian:
Perda memuat jadwal alokasi modal: penyertaan modal awal dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2017 dan penambahan penyertaan modal untuk memenuhi modal dasar dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2018 (Pasal 10). Selain itu tidak ada batas waktu penyesuaian administratif lain yang ditetapkan secara eksplisit dalam teks Perda.
Grandfathering Clauses:
Peraturan ini tidak memuat klausul grandfathering eksplisit yang mengamankan status hukum atau operasi entitas lama. Semua penyesuaian terhadap ketentuan baru harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang‑undangan terkait dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Tidak mengatur sanksi