For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2024

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara

Also known as: SE Menteri PAN-RB 4/2024 · SE Menteri PAN-RB No. 4 Tahun 2024 · SE Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 September 2024Publication Date:4 September 2024
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date04 September 2024
Publication Date04 September 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Surat Edaran ini diterbitkan untuk menindaklanjuti perubahan dalam pengawasan sistem merit di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah pengalihan tugas dan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuan utama dari Surat Edaran ini adalah untuk memastikan bahwa instansi pemerintah memahami dan dapat melaksanakan pengawasan sistem merit dengan baik. Kementerian PANRB bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan pengawasan, sementara BKN melaksanakan pengawasan yang mencakup norma dasar, kode etik, netralitas, dan pembinaan profesi ASN. Surat Edaran ini juga mengatur mekanisme pelaporan dan pengusulan dokumen terkait pengalihan tugas dan fungsi KASN.

1. Surat dan/atau dokumen dari Instansi Pemerintah terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi KASN yang telah diterima dan diproses KASN sebelum berlakunya Surat Edaran ini, PPK/PyB melaporkan kepada Menteri PANRB. 2. Surat dan/atau dokumen dari Instansi Pemerintah terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi KASN yang telah diterima dan belum diproses oleh KASN setelah berlakunya Surat Edaran ini, PPK/PyB mengusulkan dan melaporkan kepada Kepala BKN.

(-)