Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Usaha Pariwisata di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah perlunya pengawasan, pembinaan, dan pengendalian kegiatan usaha pariwisata untuk menumbuhkembangkan usaha pariwisata dan melindungi kepentingan umum. Tujuannya adalah untuk mengatur perizinan usaha pariwisata sebagai bagian dari upaya pengembangan pariwisata yang berkelanjutan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kewajiban setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha pariwisata di daerah untuk memiliki Izin Usaha Pariwisata (IUP) dari Kepala Daerah.
- Jenis-jenis IUP meliputi rumah makan (restoran, kafetaria, jasa boga), hotel (berbagai kelas bintang dan melati, penginapan remaja, pondok wisata, gedung pertemuan, perkemahan), diskotik, karaoke, panti mandi uap, rumah billiard, bioskop, bowling, padang golf, kolam renang, kolam pancing, pusat kebugaran, gelanggang permainan ketangkasan, objek wisata, taman rekreasi, biro perjalanan, cabang biro perjalanan, konsultan pariwisata, pramu wisata, pasar malam, pameran/promosi, atraksi wisata, impresariat, dan sanggar seni.
- Syarat-syarat umum untuk memperoleh IUP meliputi akta pendirian perusahaan (bagi badan usaha), lokasi yang jelas, tenaga kerja yang kompeten, dan modal yang cukup.
- Kewajiban pemegang IUP antara lain melaksanakan kegiatan usaha sesuai ketentuan, mentaati perjanjian kerja, menjaga ketertiban umum, mematuhi peraturan perundang-undangan, meningkatkan pelayanan, dan menyampaikan laporan kegiatan usaha.
- Larangan bagi pemegang IUP antara lain menyediakan tempat untuk perjudian, prostitusi, mengoperasikan usaha di luar batas waktu, dan mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur tanpa izin.
- Izin Usaha Pariwisata berlaku selama kegiatan usaha masih berjalan dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun.
- Pencabutan izin dapat dilakukan jika diperoleh secara tidak sah, melanggar kewajiban, melakukan tindak kejahatan, tidak melaksanakan pendaftaran ulang, atau melakukan perubahan kegiatan usaha tanpa izin.
Peraturan ini juga mengatur tentang nama, objek, subjek, dan wajib retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pembukuan, pelaporan, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, penyelesaian keberatan, dan perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.