For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Satuan Polisi Pamong Praja

Also known as: Perda Kabupaten Tabanan 4/2015 · Perda Kabupaten Tabanan No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2015Publication Date:24 Agustus 2015
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Satuan Polisi Pamong Praja
LocationPemerintah Kabupaten Tabanan
Effective Date24 Agustus 2015
Publication Date24 Agustus 2015
Place of EnactmentTabanan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tabanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tabanan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Tabanan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kondisi ketenteraman dan ketertiban umum yang kondusif, serta untuk meningkatkan peran dan fungsi Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), penyelenggara ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat.

Tujuan pengaturan penyelenggaraan Satpol PP meliputi:

  1. Terlaksananya penegakan terhadap Perda dan Perbup secara efektif dan efisien.
  2. Terlaksananya penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Daerah.
  3. Terlaksananya perlindungan masyarakat di Daerah.

Satpol PP bertugas menegakkan Perda dan Perbup, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan instansi lain seperti Kepolisian, dan pengawasan terhadap masyarakat dan aparatur.

Peraturan ini juga mengatur tentang wewenang, hak, dan kewajiban Polisi Pamong Praja, termasuk tindakan penertiban non yustisial, penindakan terhadap gangguan ketertiban umum, fasilitasi perlindungan masyarakat, penyelidikan, dan tindakan administratif. Diatur pula mengenai persyaratan pengangkatan dan pemberhentian Polisi Pamong Praja, pendidikan dan pelatihan, pakaian dinas, perlengkapan operasional, serta perlindungan masyarakat melalui pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

Satpol PP wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Kerjasama dilakukan dengan PPNS, Kepolisian, dan instansi terkait. Standar Operasional Prosedur (SOP) ditetapkan oleh Bupati sebagai pedoman operasional.

(-)