on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Satuan Polisi Pamong Praja
Also known as: Perda Kabupaten Tabanan 4/2015 · Perda Kabupaten Tabanan No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Tabanan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kondisi ketenteraman dan ketertiban umum yang kondusif, serta untuk meningkatkan peran dan fungsi Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), penyelenggara ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat.
Tujuan pengaturan penyelenggaraan Satpol PP meliputi:
Satpol PP bertugas menegakkan Perda dan Perbup, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan instansi lain seperti Kepolisian, dan pengawasan terhadap masyarakat dan aparatur.
Peraturan ini juga mengatur tentang wewenang, hak, dan kewajiban Polisi Pamong Praja, termasuk tindakan penertiban non yustisial, penindakan terhadap gangguan ketertiban umum, fasilitasi perlindungan masyarakat, penyelidikan, dan tindakan administratif. Diatur pula mengenai persyaratan pengangkatan dan pemberhentian Polisi Pamong Praja, pendidikan dan pelatihan, pakaian dinas, perlengkapan operasional, serta perlindungan masyarakat melalui pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Satpol PP wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Kerjasama dilakukan dengan PPNS, Kepolisian, dan instansi terkait. Standar Operasional Prosedur (SOP) ditetapkan oleh Bupati sebagai pedoman operasional.